Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Fahd Arafiq Hatrik, Pernah Mengorupsi Pengadaan Kitab Suci

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd telah tiga kali menjadi tersangka korupsi, termasuk dugaan korupsi pengadaan kitab suci (Al-Qur'an) tahun 2011-2012 serta pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama. KPK menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadapnya mengingat statusnya sebagai pelaku yang sudah berulang atau residivis, yang berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menekankan bahwa secara konsep hukum, hukuman bagi pelaku yang melakukan kejahatan berulang akan lebih berat dibandingkan dengan yang pertama kali.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait