Fahd Arafiq Hatrik, Pernah Mengorupsi Pengadaan Kitab Suci
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd telah tiga kali menjadi tersangka korupsi, termasuk dugaan korupsi pengadaan kitab suci (Al-Qur'an) tahun 2011-2012 serta pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama. KPK menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadapnya mengingat statusnya sebagai pelaku yang sudah berulang atau residivis, yang berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menekankan bahwa secara konsep hukum, hukuman bagi pelaku yang melakukan kejahatan berulang akan lebih berat dibandingkan dengan yang pertama kali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.37
Fahd Arafiq Hatrick jadi Tersangka Korupsi, KPK Maksimalkan Pemidanaan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 05.00
Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis Korupsi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 01.11
KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 22.30
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Berita terkait
KPK Buka Peran 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron, Jangan Kaget
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 08.48
Fahd Arafiq Mencetak Hattrick, KPK Enggak Sungkan Menyebut Dia Residivis
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.56
Peran Fahd Arafiq di Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN, Keterlaluan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.00
Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Perkaranya
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.14