Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah Berlanjut Hari Ini, Termohon Sampaikan Jawaban

Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang ini merupakan lanjutan dua permohonan yang diajukan Febrie terkait proses hukum terhadap dirinya. Sidang perdana telah digelar pada Rabu, 19 Agustus, kemudian ditunda oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Hakim memberi kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban dan bukti surat.

Dua permohonan tersebut memiliki objek berbeda. Perkara pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan tindakan penyitaan dalam penyidikan. Termohon meliputi Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Pada sidang hari ini, pihak termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban sekaligus bukti surat terkait permohonan tersebut.

Perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung. Sidang perkara kedua masih di tahap awal. Melalui permohonan itu, Febrie meminta hakim menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Dengan demikian, dua proses praperadilan berjalan bersamaan di PN Jakarta Selatan untuk menguji aspek berbeda dalam proses hukum yang dihadapi Febrie Adriansyah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait