Ferdinand Hutahaean Anggap Penahanan Febrie Adriansyah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah sesuai aturan hukum dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Ferdinand menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat syarat tambahan penahanan di poin kedelapan, yaitu adanya dugaan tersangka akan mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan fakta. Menurutnya, penyidik memenuhi syarat tersebut dalam kasus Febrie.
Ferdinand menyinggung pemberitaan yang menyebutkan Febrie diduga menghubungi sejumlah pihak sebelum ditahan sebagai tersangka. Dia juga memberikan contoh tersangka Don Ritto dalam kasus serupa yang awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun berubah mengaku setelah dilakukan penahanan. Hal ini, menurut Ferdinand, menjadi dasar bagi penyidik untuk menahan Febrie agar saksi tidak terpengaruh atau mengalami tekanan. Pernyataan Ferdinand disampaikan dalam program Interupsi di iNews pada 30 Juli 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 02.02
Kejagung Temukan Bukti saat Menggeledah Rumah Febrie
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.02
Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 21.20
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 19.31
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie
Berita terkait
Kubu Febrie Akan Serahkan Kesimpulan, Klaim Temukan 25 Pelanggaran Aturan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 16.08
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Pengamat Minta Netizen Tak Seret Anak dan Keluarga dalam Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 11.48