Ferdinand Hutahaean Anggap Penahanan Febrie Adriansyah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah sesuai aturan hukum dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Ferdinand menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat syarat tambahan penahanan di poin kedelapan, yaitu adanya dugaan tersangka akan mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan fakta. Menurutnya, penyidik memenuhi syarat tersebut dalam kasus Febrie.
Ferdinand menyinggung pemberitaan yang menyebutkan Febrie diduga menghubungi sejumlah pihak sebelum ditahan sebagai tersangka. Dia juga memberikan contoh tersangka Don Ritto dalam kasus serupa yang awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun berubah mengaku setelah dilakukan penahanan. Hal ini, menurut Ferdinand, menjadi dasar bagi penyidik untuk menahan Febrie agar saksi tidak terpengaruh atau mengalami tekanan. Pernyataan Ferdinand disampaikan dalam program Interupsi di iNews pada 30 Juli 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 02.02
Kejagung Temukan Bukti saat Menggeledah Rumah Febrie
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.02
Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 21.20
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 19.31
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie
Berita terkait
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47
DPR: Febrie Adriansyah Perlu Diperiksa terkait Kasus Kematian Sutrimo
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.50
Febrie Adriansyah Minta Tunggu Informasi Resmi Polisi soal Meninggalnya Sutrimo
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.49