Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ferdinand Hutahaean Anggap Penahanan Febrie Adriansyah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah sesuai aturan hukum dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Ferdinand menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat syarat tambahan penahanan di poin kedelapan, yaitu adanya dugaan tersangka akan mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan fakta. Menurutnya, penyidik memenuhi syarat tersebut dalam kasus Febrie.

Ferdinand menyinggung pemberitaan yang menyebutkan Febrie diduga menghubungi sejumlah pihak sebelum ditahan sebagai tersangka. Dia juga memberikan contoh tersangka Don Ritto dalam kasus serupa yang awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun berubah mengaku setelah dilakukan penahanan. Hal ini, menurut Ferdinand, menjadi dasar bagi penyidik untuk menahan Febrie agar saksi tidak terpengaruh atau mengalami tekanan. Pernyataan Ferdinand disampaikan dalam program Interupsi di iNews pada 30 Juli 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait