FOTO: Momen Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,6 miliar dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa serta gratifikasi proyek DJKA. Kasus ini mengungkap jaringan transaksi jabatan dan korupsi proyek pemerintahan di tingkat desa. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan ini mencerminkan dugaan pelanggaran hukum berat yang melibatkan sejumlah pejabat desa dan proyek infrastruktur. Sidang kasus ini dilaksanakan di pengadilan negeri sebagai bagian dari proses hukum terhadap korupsi di sektor pemerintahan daerah. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tuntutan pidana dan uang pengganti ditetapkan setelah mendengar kesaksian saksi dan analisis bukti dokumen. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa. Pengadilan akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk memutus kasus ini. Menyampaikan pentingnya akuntabilitas publik dan pencegahan korupsi di sektor pemerintahan. Proses hukum ini masih berlangsung dan diikuti oleh publik serta media lokal. Pihak terkait juga menyatakan komitmen untuk memastikan keadilan tercapai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 18.57
Operasi Senyap Orang Dekat Nusron
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.58
Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui dan Hak Nyalon Dicabut 5 Tahun
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 15.30
Eks Bupati Pati Sudewa Dituntut 8,5 Tahun, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.35
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui & Uang Pengganti Rp 3,6 M
Berita terkait
Terseret Kasus Ini, Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 11.11
Memanas Sidang Kasus Bea Cukai Sampai Hakim Tanya 'Mau Bakar Rumah Saya?'
Detik.com · 18 September 2026 pukul 22.09
Curhat Dedi Congor di Sidang Bea Cukai Kecewa Dipanggil Decong: Kurang Ajar
Detik.com · 18 September 2026 pukul 21.51
2 Saksi dari Kemenag Sebut Gus Yaqut Larang Gratifikasi dan Tak Pernah Terima Fee Haji
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.02