Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Terseret Kasus Ini, Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK

Penyanyi dan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang sebesar Rp895 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara. Pengembalian uang ini dilakukan setelah Bebizie diperiksa sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. KPK menduga uang tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak terkait kasus tersebut. Jaksa KPK menyatakan bahwa Bebizie telah kooperatif dalam menyerahkan uang untuk disita.

Bebizie tidak hadir dalam pemeriksaan pada 17 September 2026 karena sakit, namun telah memberikan konfirmasi terlebih dahulu. KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran Bebizie bukan karena mangkir, melainkan karena kondisi kesehatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait