Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan IUPK Setelah 2041, Ini Alasannya

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah untuk memastikan operasional tambang Grasberg berlanjut setelah masa izin berakhir pada 2041. Pengajuan ini dilakukan pada Juni 2026, bertepatan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Freeport-McMoRan dan pemerintah pada Februari 2026 mengenai perpanjangan hak operasi hingga akhir masa manfaat sumber daya. Dalam MoU tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan saham 48,76% di PTFI hingga 2041, lalu turun menjadi sekitar 37% mulai 2042. Struktur tata kelola dan perjanjian operasional akan tetap berlaku selama masa manfaat tambang.

PTFI dan Freeport masih bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal. Perpanjangan IUPK ini dilakukan untuk memberikan kepastian produksi tambang skala besar dan mendukung kepentingan pemangku kepentingan. Selain itu, PTFI akan menginvestasikan tambahan sebesar US$ 4 miliar (sekitar Rp 71,69 triliun) hingga 2033 untuk mengembangkan proyek tambang bawah tanah Kucing Liar di wilayah Grasberg, Papua. Investasi ini mendukung pencapaian kapasitas produksi penuh yang diproyeksikan meningkat sekitar 2030. Hingga Juni 2026, PTFI telah menggelontorkan investasi sebesar US$ 1,4 miliar (sekitar Rp 25 triliun).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait