FSP BUMN Bersatu Jadi Amicus Curiae di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aliansi yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (Gertak), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), dan Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) menyampaikan dokumen amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini terkait perkara dugaan korupsi pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dokumen bertujuan memberikan masukan hukum secara objektif, independen, dan beriktikad baik kepada hakim yang memeriksa kasus.
Juru bicara aliansi dari FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menegaskan komitmen pada pemberantasan korupsi yang objektif dan berbasis bukti sah. Ia menyatakan bahwa tindakan pengerukan dilakukan dalam kerangka kewenangan sah berdasarkan Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Kepelabuhanan, dan surat penugasan resmi. Tindakan ini dijalankan untuk menjawab keterbatasan APBN dan menjaga keselamatan pelayaran, serta merupakan praktik lazim industri dengan penggunaan kapal sewa yang legal.
Aliansi menekankan enam pilar analisis hukum, berdasarkan bukti persidangan T-1 hingga T-180. Pilar-pilar tersebut mencakup keabsahan legitimasi kewenangan dan itikad baik, serta legalitas sewa kapal sebagai kebiasaan bisnis yang sah. Mereka berpendapat bahwa kriminalisasi tindakan sah dan transparan dapat menciptakan chilling effect bagi pengelola BUMN dalam mengambil keputusan bisnis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.40
10 Pejabat Negara Dihukum Seumur Hidup, Korupsi Anggaran Rp 76 M
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 18.35
Kortas Tipidkor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.11
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Berita terkait
Terbukti Korupsi, Eks Dirut BUMD Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.42
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak, MPPI Nilai Fakta Persidangan Tidak Menunjukkan Adanya Rasuah
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.19
Mashudi Mundur Buntut Lapas Cibinong, Yusril: Hukum Tetap Jalan
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.03