Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FSP BUMN Bersatu Jadi Amicus Curiae di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

Aliansi yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (Gertak), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), dan Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) menyampaikan dokumen amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini terkait perkara dugaan korupsi pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dokumen bertujuan memberikan masukan hukum secara objektif, independen, dan beriktikad baik kepada hakim yang memeriksa kasus.

Juru bicara aliansi dari FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menegaskan komitmen pada pemberantasan korupsi yang objektif dan berbasis bukti sah. Ia menyatakan bahwa tindakan pengerukan dilakukan dalam kerangka kewenangan sah berdasarkan Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Kepelabuhanan, dan surat penugasan resmi. Tindakan ini dijalankan untuk menjawab keterbatasan APBN dan menjaga keselamatan pelayaran, serta merupakan praktik lazim industri dengan penggunaan kapal sewa yang legal.

Aliansi menekankan enam pilar analisis hukum, berdasarkan bukti persidangan T-1 hingga T-180. Pilar-pilar tersebut mencakup keabsahan legitimasi kewenangan dan itikad baik, serta legalitas sewa kapal sebagai kebiasaan bisnis yang sah. Mereka berpendapat bahwa kriminalisasi tindakan sah dan transparan dapat menciptakan chilling effect bagi pengelola BUMN dalam mengambil keputusan bisnis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait