Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan ini diambil karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemberhentian berlaku sejak 31 Juli 2026 sesuai aturan, dan Febrie saat ini telah ditahan.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Kasus pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABri, di mana ia menjadi tersangka bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, ada kasus TPPU lain dengan barang bukti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah, melibatkan tersangka Nurman Herin.
Kejaksaan Agung juga sedang memproses penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. Kasus-kasus ini awalnya ditangani Polri sebelum dialihkan ke Kejagung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.09
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.06
Status Jaksa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.47
Jaksa Agung Cabut Status Jaksa Febrie Adriansyah untuk Sementara
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
Berita terkait
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Bidang Hukum Selain Hukum Pidana
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 06.28
Pengamat Sebut Korupsi Tak Pernah Berakhir Selama Hukum Masih Tebang Pilih
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 17.35
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.07