Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan ini diambil karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemberhentian berlaku sejak 31 Juli 2026 sesuai aturan, dan Febrie saat ini telah ditahan.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Kasus pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABri, di mana ia menjadi tersangka bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, ada kasus TPPU lain dengan barang bukti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah, melibatkan tersangka Nurman Herin.

Kejaksaan Agung juga sedang memproses penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. Kasus-kasus ini awalnya ditangani Polri sebelum dialihkan ke Kejagung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait