Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, Kemenhut Tetapkan 1 Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RPS (23) sebagai tersangka kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2026 di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kota Padang, Sumatera Barat, bersama barang bukti satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong. Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas perdagangan.
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumbar, dan Polda Sumbar. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang.
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut dalam memerangi perdagangan satwa liar, sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai prioritas kebijakan kehutanan. Kemenhut terus memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.11
Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura, Sita 7 Burung Langka
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.50
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
Berita terkait
Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 11.30
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.05
Bayi Orang Utan Lahir di Aceh, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 12.09
Rehabilitasi Kemenhut Berbuah Manis, Orangutan Wenda Melahirkan Bayi di Hutan Aceh
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.57