Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, Kemenhut Tetapkan 1 Tersangka

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RPS (23) sebagai tersangka kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2026 di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kota Padang, Sumatera Barat, bersama barang bukti satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong. Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas perdagangan.

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumbar, dan Polda Sumbar. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut dalam memerangi perdagangan satwa liar, sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai prioritas kebijakan kehutanan. Kemenhut terus memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait