Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Geisz Chalifah Jelaskan Penyebab Dirinya Dipanggil KPK

Geisz Chalifah menjelaskan alasan dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam keterangan tertulisnya, Geisz menyatakan bahwa pemanggilannya terkait transaksi jual beli rumah yang ia lakukan pada tahun 2013. Ia membeli tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan membangun tiga unit rumah yang kemudian terjual pada tahun 2014, termasuk kepada Bagus Hariyanto. Geisz menegaskan bahwa ia hanya memiliki hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli, tanpa hubungan personal dengan pihak yang berperkara.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap gratifikasi yang diduga diterima Rita Widyasari dari tiga perusahaan batu bara, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018 karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Vonis ini dikuatkan setelah permohonan peninjauan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021. Saat ini, Rita telah menjalani hukuman dan bebas, namun masih menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait