Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK periksa Geisz Chalifah terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari

KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi terkait penyidikan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Geisz, KPK juga memanggil notaris berinisial SG sebagai saksi, serta telah memeriksa suami Rita, Endri Elfran Syafril, dan empat saksi lain dari berbagai perusahaan terkait.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka gratifikasi terhadap Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada September 2017 terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke dugaan pencucian uang pada Januari 2018. Dalam proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, 30 jam tangan mewah, serta barang-barang bernilai ekonomis lainnya.

Perkembangan terbaru mencakup pengungkapan aliran dana dari sektor batu bara sekitar 5 dolar AS per metrik ton pada Februari 2025, serta penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait