Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Geisz Chalifah terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu, 29 Juli 2026, terkait kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Geisz, KPK juga memanggil notaris Sahdat Ginting dalam penyidikan kasus yang sama, namun detail pemeriksaan belum diungkapkan.

Rita Widyasari telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan terkait kasus TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait