Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Alasan Jerat Rektor Unsoed Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menetapkan 6 tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, atas kasus pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed. Dugaan pemerasan terjadi karena adanya relasi kuasa, di mana Sodiq meminta uang Rp 650 ribu per orang tua calon mahasiswa. Dari 245 kuota jalur Mandiri, 73 kuota khusus disiapkan untuk orang tua yang menyerahkan uang. Uang pemerasan awalnya dikumpulkan melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, lalu dikembalikan ke orang tua melalui Mulyono (keponakan Sodiq) dengan mengalihkan pembayaran ke proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Sodiq juga diduga memperoleh Rp 680 juta melalui Mulyono dan membeli tiga bidang tanah atas namanya. Selain itu, Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik) dituntak melakukan komunikasi dengan pengepul dan menerima Rp 1,12 miliar dari orang tua calon mahasiswa, lalu memberikan akses user ID untuk otorisasi mahasiswa yang sudah membayar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait