Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus 'Jatah Preman' yang dibacakan di PN Tipikor Pekanbaru. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Abdul Wahid menyatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan dan menganggap kasusnya merupakan rekayasa.

Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada awal November 2025. Jaksa menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Riau untuk memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan memberikan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya dengan total Rp2,45 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp800 juta telah disita sebagai barang bukti dan Rp150 juta dikembalikan, sehingga jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait