Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus 'Jatah Preman' yang dibacakan di PN Tipikor Pekanbaru. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Abdul Wahid menyatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan dan menganggap kasusnya merupakan rekayasa.
Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada awal November 2025. Jaksa menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Riau untuk memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan memberikan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya dengan total Rp2,45 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp800 juta telah disita sebagai barang bukti dan Rp150 juta dikembalikan, sehingga jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.21
Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.36
Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 05.51
KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Penyidikan Terhambat
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 18.35
Harun Masiku Jadi Beban Pikiran Ketua KPK
Berita terkait
KPK Ajukan Banding atas Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.14
Perkara Suap, Eks Ketua PN Depok Dituntut KPK Lebih Rendah dari Wakilnya
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.06
Faizal Assegaf Ngamuk ke Jaksa KPK dan Hakim di Sidang Kasus Bea Cukai
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.50
Faizal Assegaf Serang Jaksa di Sidang Bea Cukai, Hakim Sampai Skors Persidangan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.43