Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus 'Jatah Preman' yang dibacakan di PN Tipikor Pekanbaru. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Abdul Wahid menyatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan dan menganggap kasusnya merupakan rekayasa.
Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada awal November 2025. Jaksa menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Riau untuk memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan memberikan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya dengan total Rp2,45 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp800 juta telah disita sebagai barang bukti dan Rp150 juta dikembalikan, sehingga jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.21
Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.36
Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 05.51
KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Penyidikan Terhambat
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 18.35
Harun Masiku Jadi Beban Pikiran Ketua KPK
Berita terkait
KPK Ajukan Banding atas Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.14
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.18
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51