Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait penerimaan gratifikasi. Vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari putusan hakim secara menyeluruh sebelum mengambil sikap hukum lebih lanjut. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah resmi. KPK mengapresiasi hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Abdul Wahid sendiri langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Ia mengaku kecewa dan menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan dari hakim. Abdul Wahid juga menyebut kasusnya direkayasa. Saat ini proses hukum masih berlangsung hingga sikap resmi jaksa penuntut umum KPK ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 16.54
KPK Panggil Istri dan 7 Tenaga Ahli Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 13.23
Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 19.43
Geisz Chalifah Buka Suara Usai Diperiksa KPK soal Gratifikasi di Kukar
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 17.06
Geisz Chalifah Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Rita Widyasari
Berita terkait
KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.09
Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.21
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap & Gratifikasi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.26