Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait penerimaan gratifikasi. Vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari putusan hakim secara menyeluruh sebelum mengambil sikap hukum lebih lanjut. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah resmi. KPK mengapresiasi hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Abdul Wahid sendiri langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Ia mengaku kecewa dan menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan dari hakim. Abdul Wahid juga menyebut kasusnya direkayasa. Saat ini proses hukum masih berlangsung hingga sikap resmi jaksa penuntut umum KPK ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait