Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus gratifikasi, jauh di bawah tuntutan jaksa KPK sebesar 8,5 tahun. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,4 miliar. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain, yakni mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nurssalam.
Abdial Wahid langsung menyatakan banding dan menuding kasusnya direkayasa. Ia mengaku merasa tidak bersalah dan menganggap fakta-fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sementara itu, KPK belum bersikap terhadap vonis tersebut dan menyatakan masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim. KPK memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2025. Abdul Wahid didakwa bersama tiga terdakwa lain melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPR Riau sebesar Rp 3,5 miliar dengan ancaman mutasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 16.54
KPK Panggil Istri dan 7 Tenaga Ahli Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 13.23
Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.30
Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Berita terkait
Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.36
Saksi Ungkap Ace Hasan Marah-marah Tolak Uang Titipan Gus Alex untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.45
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23
KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 14.39