Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus gratifikasi, jauh di bawah tuntutan jaksa KPK sebesar 8,5 tahun. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,4 miliar. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain, yakni mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nurssalam.

Abdial Wahid langsung menyatakan banding dan menuding kasusnya direkayasa. Ia mengaku merasa tidak bersalah dan menganggap fakta-fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sementara itu, KPK belum bersikap terhadap vonis tersebut dan menyatakan masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim. KPK memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2025. Abdul Wahid didakwa bersama tiga terdakwa lain melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPR Riau sebesar Rp 3,5 miliar dengan ancaman mutasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait