Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026. Vonis ini dijatuhkan setelah Abdul Wahid dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang dikenal dengan sebutan 'Jatah Preman'. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Delta Tamtama dengan didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Abdul Wahid hadir langsung di sidang didampingi oleh 10 penasihat hukum. Vonis 2 tahun penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara. Keputusan hakim ini menjadi akhir dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.22
Jauh dari Tuntutan, KPK Respons Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.45
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.08
Deddy Sitorus PDIP Siapkan Langkah Hukum soal Polemik Ucapan Sirkus
Berita terkait
Gubernur Riau Banding Vonis 2 Tahun Penjara: Saya Merasa Ini Penuh Rekayasa
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 10.56
Rizki Faisal: Peredaran 340.000 Dolar Singapura Palsu Masuk Kejahatan Berat
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 10.46
Mantan Ketua DPR dan Sepupu Presiden Ditangkap, Korupsi Rp 2,1 T
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Mantan Presiden Lolos dari Kasus Korupsi, Pernah Diampuni Trump
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.25