Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026. Vonis ini dijatuhkan setelah Abdul Wahid dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang dikenal dengan sebutan 'Jatah Preman'. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Delta Tamtama dengan didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Abdul Wahid hadir langsung di sidang didampingi oleh 10 penasihat hukum. Vonis 2 tahun penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara. Keputusan hakim ini menjadi akhir dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait