Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini membatalkan tudingan terhadap proses pemilu yang dilakukan oleh KPU. Andi Azwan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, menyatakan kepuasan karena putusan MK membuktikan seluruh proses penyelenggaraan pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum. Sembilan hakim konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena bersifat mencela konstitusi dan tidak sesuai prosedur. Keputusan ini menutup berbagai tudingan yang pernah ditujukan terhadap Gibran selama ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.59
Sidang Putusan soal Ijazah Gibran di MK Dimulai
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.01
Momen Hakim MK Anggap Surat 'Pengetahuan Setara Tamat SMK' Gibran Bersayap
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Berita terkait
Ray Rangkuti Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Gibran, Ini Alasannya
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 17.55
Update Terbaru Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran Rakabuming di MK
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 06.30
Sidang PHPU Ijazah Gibran, MK Panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura-Australia dan Kemendikdasmen
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 09.56
Bersurat ke MK, RAPI Desak Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.30