Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini membatalkan tudingan terhadap proses pemilu yang dilakukan oleh KPU. Andi Azwan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, menyatakan kepuasan karena putusan MK membuktikan seluruh proses penyelenggaraan pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum. Sembilan hakim konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena bersifat mencela konstitusi dan tidak sesuai prosedur. Keputusan ini menutup berbagai tudingan yang pernah ditujukan terhadap Gibran selama ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait