Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ray Rangkuti Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Gibran, Ini Alasannya

Pengamat politik Ray Rangkuti yakin 80% Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, tiga persoalan utama menjadi dasar keyakinan: ketersediaan fisik ijazah asli, keabsahan mekanisme penyetaraan, serta aturan pendukungnya. Ray menyatakan dalam persidangan terdapat kejanggalan mendasar, yaitu tidak ada lampiran ijazah fisik yang ditunjukkan, melainkan hanya Surat keterangan hadir (certificate of attendance) dan bukti transkrip nilai. Pertanyaan krusialnya adalah apakah surat pernyataan hadir yang ada dapat menjadi dasar pembuatan surat penyetaraan secara sah. Jika tidak sesuai mekanisme, kabulkan gugatan menjadi sangat mungkin.

Ray Rangkuti menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan pemohon tidak dapat memperlihatkan ijazah asli, hanya surat keterangan kehadiran yang dilampirkan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap proses penyetaraan yang dilakukan. Ia menilai kondisi ini melanggar prosedur administrasi yang harus diikuti oleh institusi pendidikan. Oleh karena itu, peluang besar MK untuk mengabulkan gugatan terhadap keabsahan dokumen ijazah Gibran.

Data penting: 80% keyakinan MK akan kabulkan gugatan, tidak ada ijazah fisik yang ditunjukkan, hanya surat keterangan hadir dan transkrip nilai, pertanyaan keabsahan mekanisme penyetaraan menjadi fokus persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait