Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak perlu didahului pemeriksaan fisik sebagai calon tersangka. Dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcus menjelaskan bahwa Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak memberikan kewajiban kepada penyidik untuk memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Penetapan tersangka dapat didasarkan pada dua alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, atau dokumen surat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Berita terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 02.03
Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.26
Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang hingga Emas Batangan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.50
Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.50