Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak perlu didahului pemeriksaan fisik sebagai calon tersangka. Dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcus menjelaskan bahwa Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak memberikan kewajiban kepada penyidik untuk memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Penetapan tersangka dapat didasarkan pada dua alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, atau dokumen surat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 19.13
Febrie Adriansyah Disebut Eks Dirdik Jampidsus Orang Jujur dan Manut Pimpinan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.26
Barang Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Ahli : Harus Dibuktikan tak Terkait Tindak Pidana
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
Berita terkait
Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam di Kejagung, Dibawa Lagi ke Rutan KPK
Detik.com · 3 September 2026 pukul 21.08
Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 13.34
Status Tersangka Febrie Dipersoalkan, Ahli UGM Ungkap Faktanya
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.51
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 02.03