Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak perlu didahului pemeriksaan fisik sebagai calon tersangka. Dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcus menjelaskan bahwa Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak memberikan kewajiban kepada penyidik untuk memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Penetapan tersangka dapat didasarkan pada dua alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, atau dokumen surat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait