Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan

Kejaksaan Agung menanggapi praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempertanyakan surat panggilan tersangka diterbitkan hanya berselang dua hari sebelum pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Menurut Kejagung, Febrie tidak dapat memenuhi panggilan awal 22 Juli 2026 karena sakit, lalu mengajukan panggilan saksi kedua pada 22 Juli 2026 untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Kejagung menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar karena tenggang waktu dua hari antara penerbitan panggilan dan pemeriksaan tidak menentukan secara tegas. Pasal 26 ayat 2 KUHAP tidak menentukan berapa hari tenggang waktu yang diperlukan. Kejagung meminta hakim menolak praperadilan karena dalil Febrie tidak berdasar hukum dan tidak dapat mengakibatkan cacat hukum pada proses penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait