Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menanggapi praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempertanyakan surat panggilan tersangka diterbitkan hanya berselang dua hari sebelum pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Menurut Kejagung, Febrie tidak dapat memenuhi panggilan awal 22 Juli 2026 karena sakit, lalu mengajukan panggilan saksi kedua pada 22 Juli 2026 untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Kejagung menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar karena tenggang waktu dua hari antara penerbitan panggilan dan pemeriksaan tidak menentukan secara tegas. Pasal 26 ayat 2 KUHAP tidak menentukan berapa hari tenggang waktu yang diperlukan. Kejagung meminta hakim menolak praperadilan karena dalil Febrie tidak berdasar hukum dan tidak dapat mengakibatkan cacat hukum pada proses penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Berita terkait
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.41
Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.26
Praperadilan Jilid II Febrie: Minta Status Tersangka TPPU Kejagung Gugur
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 16.54