Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menanggapi praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempertanyakan surat panggilan tersangka diterbitkan hanya berselang dua hari sebelum pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Menurut Kejagung, Febrie tidak dapat memenuhi panggilan awal 22 Juli 2026 karena sakit, lalu mengajukan panggilan saksi kedua pada 22 Juli 2026 untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Kejagung menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar karena tenggang waktu dua hari antara penerbitan panggilan dan pemeriksaan tidak menentukan secara tegas. Pasal 26 ayat 2 KUHAP tidak menentukan berapa hari tenggang waktu yang diperlukan. Kejagung meminta hakim menolak praperadilan karena dalil Febrie tidak berdasar hukum dan tidak dapat mengakibatkan cacat hukum pada proses penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 19.13
Febrie Adriansyah Disebut Eks Dirdik Jampidsus Orang Jujur dan Manut Pimpinan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.56
Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.50
Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang hingga Emas Batangan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 00.15
Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Berita terkait
Kubu Febrie Bantah Kepemilikan 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp846 M
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 22.30
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung Punya Momentum Emas Buktikan Integritas dan Independensi
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 16.48
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Sebut Mengonfirmasi Adanya Dugaan Kriminalisasi
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.10
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 12.07