Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Boleh Menabrak Perlindungan HAM

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menyoroti penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU. Menurutnya, prosedur penetapan tersangka harus tetap mematuhi koridor pelindungan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Dalam KUHAP, penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 dengan syarat subjektif, patut diduga, dan objektif berdasarkan dua alat bukti sah. Meskipun secara tekstual tidak wajib memeriksa calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu, kebebasan penyidik terbatas oleh larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah sesuai Pasal 91 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014.

Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak Januari 2026, standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia menjadi sorotan lebih tajam. Jamin menekankan bahwa meskipun kecepatan pemberantasan kejahatan luar biasa penting, prosedur penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law. Pemeriksaan pendahuluan terhadap subjek hukum sebelum penetapan status tersangka dinilai penting untuk mencegah praduga bersalah dan melindungi hak konstitusional untuk membela diri.

Kasus ini membuka diskursus tentang batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan efisiensi pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum pidana korupsi dan TPPU sering menghadapi ketegangan antara kecepatan penanganan kasus dan penerapan prosedur yang adil sesuai hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait