Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Boleh Menabrak Perlindungan HAM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menyoroti penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU. Menurutnya, prosedur penetapan tersangka harus tetap mematuhi koridor pelindungan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Dalam KUHAP, penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 dengan syarat subjektif, patut diduga, dan objektif berdasarkan dua alat bukti sah. Meskipun secara tekstual tidak wajib memeriksa calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu, kebebasan penyidik terbatas oleh larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah sesuai Pasal 91 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014.
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak Januari 2026, standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia menjadi sorotan lebih tajam. Jamin menekankan bahwa meskipun kecepatan pemberantasan kejahatan luar biasa penting, prosedur penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law. Pemeriksaan pendahuluan terhadap subjek hukum sebelum penetapan status tersangka dinilai penting untuk mencegah praduga bersalah dan melindungi hak konstitusional untuk membela diri.
Kasus ini membuka diskursus tentang batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan efisiensi pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum pidana korupsi dan TPPU sering menghadapi ketegangan antara kecepatan penanganan kasus dan penerapan prosedur yang adil sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 4 September 2026 pukul 19.15
Pakar Hukum sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Melanggar KUHAP
VOI · 4 September 2026 pukul 15.03
RUU Perampasan Aset Tak Efektif Jika Integritas Penegak Hukum Tak Dibenahi
Detik.com · 4 September 2026 pukul 07.02
Membisu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat Diperiksa Terkait TPPU
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 01.00
Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan
Berita terkait
Pengacara Febrie Adriansyah Sangkal Kliennya Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 18.35
PH Febrie soal Uang Rp 40 M: Tan Kian Sebut Bisa Saja untuk 4 Pejabat Kejagung
kumparan · 3 September 2026 pukul 22.43
Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam di Kejagung, Dibawa Lagi ke Rutan KPK
Detik.com · 3 September 2026 pukul 21.08
Pigai Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Ancam Hak Kepemilikan Rakyat, Harus Sasar Koruptor
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.31