Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) segera diadili terkait dugaan korupsi kuota haji. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut di hadapan para jurnalis di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa JPU KPK saat ini menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan. Berkas perkara Gus Yaqut disebut tebal dan sempat menyita perhatian wartawan saat melintas di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengajak masyarakat untuk mengawal perkembangan penanganan perkara ini, mengingat kasus tersebut menyangkut langsung kepentingan calon jemaah haji Indonesia. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 23.59
Kasus Kuota Haji Segera Disidang, Berkas Perkara Gus Yaqut Sepinggang Orang Dewasa
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 10.07
KPK Buka Suara Terkait Kabar Intervensi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 09.51
Ditantang Panggil Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
Berita terkait
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43