Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) segera diadili terkait dugaan korupsi kuota haji. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut di hadapan para jurnalis di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa JPU KPK saat ini menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan. Berkas perkara Gus Yaqut disebut tebal dan sempat menyita perhatian wartawan saat melintas di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengajak masyarakat untuk mengawal perkembangan penanganan perkara ini, mengingat kasus tersebut menyangkut langsung kepentingan calon jemaah haji Indonesia. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 23.59
Kasus Kuota Haji Segera Disidang, Berkas Perkara Gus Yaqut Sepinggang Orang Dewasa
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 10.07
KPK Buka Suara Terkait Kabar Intervensi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 09.51
Ditantang Panggil Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
Berita terkait
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.16
Jaksa KPK Dalami Penugasan Khusus dari Eks Menag Yaqut Qoumas ke Mantan Stafsus
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.45
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56