Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) segera diadili terkait dugaan korupsi kuota haji. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut di hadapan para jurnalis di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa JPU KPK saat ini menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan. Berkas perkara Gus Yaqut disebut tebal dan sempat menyita perhatian wartawan saat melintas di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengajak masyarakat untuk mengawal perkembangan penanganan perkara ini, mengingat kasus tersebut menyangkut langsung kepentingan calon jemaah haji Indonesia. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait