Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima arahan dari Presiden Joko Widodo terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dengan skema 50:50, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama Hilman Latief saat memberikan pengakuannya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usulan pembagian 50:50 disampaikan menjelang rapat kerja bersama DPR pada November 2023, setelah Yaqut bertemu dengan Jokowi. Namun, usulan ini bertentangan dengan keputusan yang sebelumnya disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hilman menolak usulan tersebut karena tidak dibahas kembali dengan legislatif, lalu meminta Yaqut menyampaikan isu ini dalam rapat kerja.

Dalam sidang, majelis hakim memastikan kembali bahwa arahan 50:50 yang diterima Yaqut memang berasal dari Presiden Jokowi. Hilman memastikan bahwa ia mendengar langsung dari Yaqut bahwa pembagian tersebut merupakan arahan dari Presiden. Terkait perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga tersangka lainnya karena diduga menguntungkan diri sebesar US$271.500 melalui rekayomisasi pengisian kuota haji khusus tambahan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait