Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Kuota Haji Segera Disidang, Berkas Perkara Gus Yaqut Sepinggang Orang Dewasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Berkas tersebut diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. KPK selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.

Terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), eks stafus Gus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Volume berkas perkara yang melibatkan Gus Yaqut terbilang besar. Saat dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK, berkas tersebut setinggi orang dewasa dan harus digeser menggunakan troli barang oleh petugas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait