Kasus Kuota Haji Segera Disidang, Berkas Perkara Gus Yaqut Sepinggang Orang Dewasa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Berkas tersebut diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. KPK selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.
Terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), eks stafus Gus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Volume berkas perkara yang melibatkan Gus Yaqut terbilang besar. Saat dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK, berkas tersebut setinggi orang dewasa dan harus digeser menggunakan troli barang oleh petugas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 02.35
Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 10.07
KPK Buka Suara Terkait Kabar Intervensi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.21
Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 00.00
Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK: Kita Taat Aturan
Berita terkait
Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.59
Pegawai Biro Travel Akui Serahkan Uang 75 Ribu Dolar AS ke Eks Stafsus Gus Yaqut
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 18.46
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02