Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan jilid tiga Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Lodewyk, mantan Wakil Kepala BGN, mengajukan tiga kali praperadilan, dua pertama kandas karena kewenangan pengadilan. Dalam permohonan ketiga, ia meminta penyidikan dihentikan, penangkapan dan penyitaan tidak sah, serta dikembalikannya barang sitaan dan kebebasannya dari Rutan Salemba. Hakim Tunggal mengabulkan permohonan tersebut. Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi PPK, membuka celah mark-up anggaran Rp 1 triliun, serta terlibat skandal jual-beli titik pembangunan SPPG. Bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, ia ditetapkan tersangka atas pengadaan motor, sepatu, tablet, dan TV tidak sesuai ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait