Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan jilid tiga Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Lodewyk, mantan Wakil Kepala BGN, mengajukan tiga kali praperadilan, dua pertama kandas karena kewenangan pengadilan. Dalam permohonan ketiga, ia meminta penyidikan dihentikan, penangkapan dan penyitaan tidak sah, serta dikembalikannya barang sitaan dan kebebasannya dari Rutan Salemba. Hakim Tunggal mengabulkan permohonan tersebut. Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi PPK, membuka celah mark-up anggaran Rp 1 triliun, serta terlibat skandal jual-beli titik pembangunan SPPG. Bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, ia ditetapkan tersangka atas pengadaan motor, sepatu, tablet, dan TV tidak sesuai ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 13.01
OC Kaligis Ungkap Alasan Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke-3: Merasa Dibolak-balik
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 10.34
Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel, Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.38
Kejagung Cecar Inspektur Utama BGN soal Korupsi MBG
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.38
Kejagung Cecar Inspektur Utama BGN soal Korupsi MBG
Berita terkait
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11
Kali Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat soal Penyitaan
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.18