Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan

Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk keempat kalinya terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Pengajuan ini disampaikan dalam program iNews pada 13 Agustus 2026, di mana Roy mengklaim langkah hukumnya sesuai dengan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Roy menegaskan bahwa praperadilan berulang merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara. Ia menyatakan bahwa jika aturan memperbolehkan, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kepentingan hukum mereka. Kasus ini berawal dari kontroversi keaslian ijazah Jokowi, yang menjadi sorotan publik, dan Roy terus menggunakan jalur hukum untuk membela dirinya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait