4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk keempat kalinya terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Pengajuan ini disampaikan dalam program iNews pada 13 Agustus 2026, di mana Roy mengklaim langkah hukumnya sesuai dengan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Roy menegaskan bahwa praperadilan berulang merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara. Ia menyatakan bahwa jika aturan memperbolehkan, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kepentingan hukum mereka. Kasus ini berawal dari kontroversi keaslian ijazah Jokowi, yang menjadi sorotan publik, dan Roy terus menggunakan jalur hukum untuk membela dirinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 05.20
Purnawirawan TNI: Prabowo Harus Segera Cabut Kapolri, Biang Keladi Terjadinya Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Berita terkait
Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: Saya Akan Lawan!
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.05
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 14.26
Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 22.24
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02