4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk keempat kalinya terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Pengajuan ini disampaikan dalam program iNews pada 13 Agustus 2026, di mana Roy mengklaim langkah hukumnya sesuai dengan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Roy menegaskan bahwa praperadilan berulang merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara. Ia menyatakan bahwa jika aturan memperbolehkan, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kepentingan hukum mereka. Kasus ini berawal dari kontroversi keaslian ijazah Jokowi, yang menjadi sorotan publik, dan Roy terus menggunakan jalur hukum untuk membela dirinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 05.20
Purnawirawan TNI: Prabowo Harus Segera Cabut Kapolri, Biang Keladi Terjadinya Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Berita terkait
Praperadilan Berjilid-Jilid Roy Suryo, Rismon Dkk Tantang MK Beri Tafsir Konstitusional
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.00
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Janji Bakal Pakai...
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 06.20
Cuma Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Janji Bakal Pakai...
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 06.20