Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Denny Indrayana vs Gibran: Bukti 'Penyelundupan Aturan' Terbaru Akan Diajukan ke MK

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyiapkan bukti tambahan untuk menguatkan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti baru ini ditujukan untuk memperkuat dalil mengenai dugaan 'penyelundupan aturan' dalam Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut memberikan pengecualian terhadap bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Denny menuduh pasal ini tidak ada dalam draft awal PKPU dan muncul secara tiba-tiba tanpa melalui proses uji publik atau konsultasi yang transparan. Hingga kini, pihaknya telah menyampaikan 101 alat bukti ke MK dan sedang menambahkan bukti tambahan untuk membuktikan manipulasi terhadap syarat pencalonan. Sidang perkara ini telah dimulai pada 28 September 2026 dan dijadwalkan berlanjut pada 30 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait