MK Terikat Dua Hal dalam Perkara Denny Indrayana vs Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi dilema dalam menangani gugatan terhadap pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan bahwa MK terikat oleh dua hal: hukum acara dan kode etik. Para pemoham dan ahli meminta MK tidak hanya menggunakan pendekatan hukum normatif, tetapi juga mempertimbangkan meta yuridis. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa jauh MK dapat melakukan terobosan hukum tanpa melanggar kewenangannya.
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berargumen bahwa pengadilan masih memiliki ruang untuk inovasi hukum ketika menghadapi isu konstitusional yang belum memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Ia membandingkan perkara ini dengan constitutional complaint, yang memungkinkan individu atau kelompok mengadukan pelanggaran hak konstitusional. Menurutnya, kewenangan implisit MK tidak harus selalu dibatasi oleh interpretasi kaku terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangannya.
Gugatan ini berkaitan dengan syarat pendidikan dan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Para pemohon meminta agar syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta agar Gibran didiskualifikasi, keputusan penetapannya dibatalkan, dan pelantikannya ditangguhkan hingga sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.48
Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly
Detik.com · 30 September 2026 pukul 23.18
Bambang Widjojanto Minta MK Panggil Gibran di Sidang Pembuktian Besok
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 21.05
Ijazah Gibran Dipersoalkan, Pengamat Pertanyakan Nasib Janji 19 Juta Lapangan Kerja
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat
Berita terkait
Gugatan Denny soal Gibran Jadi Momentum, Zainal Sebut Ada ‘Utang’ MK yang Harus Dibayar
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.48
Sidang Denny Indrayana vs Gibran: Bukti 'Penyelundupan Aturan' Terbaru Akan Diajukan ke MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 04.00
Denny Indrayana: Gugatan PHPU Tak Semata Soal Ijazah Gibran Tapi Juga Penyelundupan Pasal
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 22.18
Gugatan Ijazah Gibran Cuma Hiburan: Gak Entertainment, Gak Terkenal, Sepi Job
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.25