Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Terikat Dua Hal dalam Perkara Denny Indrayana vs Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi dilema dalam menangani gugatan terhadap pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan bahwa MK terikat oleh dua hal: hukum acara dan kode etik. Para pemoham dan ahli meminta MK tidak hanya menggunakan pendekatan hukum normatif, tetapi juga mempertimbangkan meta yuridis. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa jauh MK dapat melakukan terobosan hukum tanpa melanggar kewenangannya.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berargumen bahwa pengadilan masih memiliki ruang untuk inovasi hukum ketika menghadapi isu konstitusional yang belum memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Ia membandingkan perkara ini dengan constitutional complaint, yang memungkinkan individu atau kelompok mengadukan pelanggaran hak konstitusional. Menurutnya, kewenangan implisit MK tidak harus selalu dibatasi oleh interpretasi kaku terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangannya.

Gugatan ini berkaitan dengan syarat pendidikan dan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Para pemohon meminta agar syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta agar Gibran didiskualifikasi, keputusan penetapannya dibatalkan, dan pelantikannya ditangguhkan hingga sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait