Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul: Siapa yang Tempati?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penggeledahan rumah pribadinya di Sentul City, Bogor. Dalam sidang pada Kamis (27/8/2026), hakim menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi di rumah tersebut sah dan sesuai prosedur hukum, karena diduga terkait dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Febrie.
Hakim mengakui bahwa pengambilan foto keluarga dan surat pribadi Febrie dari rumah Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan, karena tidak memiliki hubungan langsung dengan penyidikan. Namun, hal ini tidak menyebabkan seluruh penggeledahan menjadi tidak sah. Hakim juga menegaskan bahwa alamat rumah di Sentul berbeda dengan alamat domisili Febrie di KTP, sehingga rumah tersebut bukanlah milik Febrie. Perbedaan alamat ini justru menimbulkan pertanyaan mengapa foto keluarga Febrie ditemukan di rumah tersebut dan siapa yang sebenarnya menempati rumah di Sentul.
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim berpendapat bahwa temuan benda pribadi tidak otomatis menyalahkan seluruh proses penggeledahan, namun pihak yang berkepentingan tetap berhak meminta pengembalian benda tersebut jika terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana. Selain gugatan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua terkait sahnya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangkanya, yang akan sidangnya pada Jumat (28/8/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 20.30
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Proses Hukum Tidak Muncul Tiba-Tiba
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 19.45
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.51
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore ini dan Besok
Berita terkait
Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 16.13
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31