Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul: Siapa yang Tempati?

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penggeledahan rumah pribadinya di Sentul City, Bogor. Dalam sidang pada Kamis (27/8/2026), hakim menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi di rumah tersebut sah dan sesuai prosedur hukum, karena diduga terkait dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Febrie.

Hakim mengakui bahwa pengambilan foto keluarga dan surat pribadi Febrie dari rumah Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan, karena tidak memiliki hubungan langsung dengan penyidikan. Namun, hal ini tidak menyebabkan seluruh penggeledahan menjadi tidak sah. Hakim juga menegaskan bahwa alamat rumah di Sentul berbeda dengan alamat domisili Febrie di KTP, sehingga rumah tersebut bukanlah milik Febrie. Perbedaan alamat ini justru menimbulkan pertanyaan mengapa foto keluarga Febrie ditemukan di rumah tersebut dan siapa yang sebenarnya menempati rumah di Sentul.

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim berpendapat bahwa temuan benda pribadi tidak otomatis menyalahkan seluruh proses penggeledahan, namun pihak yang berkepentingan tetap berhak meminta pengembalian benda tersebut jika terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana. Selain gugatan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua terkait sahnya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangkanya, yang akan sidangnya pada Jumat (28/8/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait