Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan

Kortas Tipikor Polri dan para Termohon menilai dalil yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam praperadilan merupakan persoalan pembuktian materiil yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui mekanisme praperadilan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026, perwakilan Termohon menyatakan bahwa enam persoalan yang diajukan Febrie, termasuk soal hasil tindak pidana, predicate crime, dan unsur Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU TPPU, membutuhkan pemeriksaan alat bukti yang menyeluruh dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui praperadilan.

Para Termohon meminta hakim menolak petitum angka 7 hingga 11 dalam permohonan praperadilan Febrie karena dianggap melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan. Febrie sebagai Pemohon meminta pembatalan penetapan tersangkanya dan penolakan keabsahan penggeledahan di kediamannya di Sentul pada 8-9 Juli 2026, yang menurut kuasa hukumnya tidak sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung berstatus Turut Termohon. Nilai barang bukti dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar, dan penanganan kasus ini dianggap sebagai ujian penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait