Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Permohonan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Juni 2026. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa inti permohonan mencakup lima aspek dugaan pelanggaran prosedural.

Kelima aspek tersebut meliputi penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang tidak jelas serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Aspek kedua terkait proses penggeledahan dan penyitaan. Aspek ketiga adalah penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka. Aspek keempat menyangkut pencegahan ke luar negeri, dan aspek kelima terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.

Dari lima aspek itu, kuasa hukum mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law. Menurut Febri Diansyah, puluhan indikasi pelanggaran tersebut akan diuji lebih lanjut di pengadilan. Pihak pemohon mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka dan tindakan prosedural terkait dapat diuji keabsahannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait