Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah

Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, menyoroti pentingnya menghindari prasangka tidak wajar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, seseorang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah kekalahan dalam sidang praperadilan. Dalam keterangannya, Wahyu menekankan bahwa permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka merupakan bagian dari prinsip due process of law, hak untuk didengar, dan hak untuk menyiapkan pembelaan. Meskipun KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka, langkah ini tetap penting untuk menjaga keadilan proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait