Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, menyoroti pentingnya menghindari prasangka tidak wajar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, seseorang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah kekalahan dalam sidang praperadilan. Dalam keterangannya, Wahyu menekankan bahwa permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka merupakan bagian dari prinsip due process of law, hak untuk didengar, dan hak untuk menyiapkan pembelaan. Meskipun KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka, langkah ini tetap penting untuk menjaga keadilan proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.49
LPSK: Ada Potensi Ancaman terhadap Saksi Kasus Febrie Adriansyah
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 14.22
LPSK Beri Pelindungan ke FH, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 14.15
LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.32
Febrie Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Yakin 30 Pelanggaran Terbukti
Berita terkait
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.35