Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Proses Hukum Tidak Muncul Tiba-Tiba

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan TPPU. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan didasarkan pada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Hakim menegaskan bahwa tindakan penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, telah dilakukan secara sah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, hakim menjelaskan bahwa selisih waktu dua hari antara penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan pelaksanaan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan secara prematur, karena KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara keduanya. Hakim juga menolak argumen Febrie bahwa tidak pernah ada proses penyelidikan hanya karena belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka, dengan menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan dengan sah atau tidaknya proses hukum yang sedang berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait