Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tak Dapat Diterima, Pakar Hukum: Sudah Tepat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang telah berstatus sebagai terdakwa. Putusan ini dinilai tepat oleh pakar hukum karena prinsip hukum acara pidana. Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menjelaskan bahwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan seseorang telah menjadi terdakwa, ruang untuk menguji proses penyidikan melalui praperadilan sudah tidak tersedia lagi. Praperadilan bukanlah forum untuk mengadili pokok perkara, melainkan mekanisme pengawasan terhadap tindakan tertentu pada tahap penyidikan dan penuntutan. Dengan demikian, permohonan praperadilan gugur demi hukum karena objeknya telah kehilangan relevansinya. Edi menekankan bahwa fokus pembelaan seharusya dilakukan dalam persidangan perkara pokok, bukan melalui mekanisme praperadilan yang sudah tidak berlaku lagi. Jangan sampai praperadilan menjadi forum kedua untuk menguji perkara yang sudah berjalan di persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait