Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tak Dapat Diterima, Pakar Hukum: Sudah Tepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang telah berstatus sebagai terdakwa. Putusan ini dinilai tepat oleh pakar hukum karena prinsip hukum acara pidana. Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menjelaskan bahwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan seseorang telah menjadi terdakwa, ruang untuk menguji proses penyidikan melalui praperadilan sudah tidak tersedia lagi. Praperadilan bukanlah forum untuk mengadili pokok perkara, melainkan mekanisme pengawasan terhadap tindakan tertentu pada tahap penyidikan dan penuntutan. Dengan demikian, permohonan praperadilan gugur demi hukum karena objeknya telah kehilangan relevansinya. Edi menekankan bahwa fokus pembelaan seharusya dilakukan dalam persidangan perkara pokok, bukan melalui mekanisme praperadilan yang sudah tidak berlaku lagi. Jangan sampai praperadilan menjadi forum kedua untuk menguji perkara yang sudah berjalan di persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.18
Praperadilan Kandas, Dokter Tifa Tetap Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 13.53
Praperadilan Tidak Diterima, Dokter Tifa Lantas Bikin Puisi
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.00
Upaya Prapid Kasus Ijazah Jokowi Gagal, Dokter Tifa: Pejuang Sejati Saatnya Berdiri Lebih Tegak
Berita terkait
Praperadilan Jilid I Tidak Diterima PN Jaksel, Dokter Tifa: Masih Ada Praperadilan Jilid II
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.41
Hakim Putuskan Praperadilan Tidak Dapat Diterima, Dokter Tifa: Kita Tetap Semangat
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 11.01
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Jilid II, Sidang Perdana Digelar Jumat Pekan Depan
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 15.58
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38