Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tak Dapat Diterima, Pakar Hukum: Sudah Tepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang telah berstatus sebagai terdakwa. Putusan ini dinilai tepat oleh pakar hukum karena prinsip hukum acara pidana. Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menjelaskan bahwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan seseorang telah menjadi terdakwa, ruang untuk menguji proses penyidikan melalui praperadilan sudah tidak tersedia lagi. Praperadilan bukanlah forum untuk mengadili pokok perkara, melainkan mekanisme pengawasan terhadap tindakan tertentu pada tahap penyidikan dan penuntutan. Dengan demikian, permohonan praperadilan gugur demi hukum karena objeknya telah kehilangan relevansinya. Edi menekankan bahwa fokus pembelaan seharusya dilakukan dalam persidangan perkara pokok, bukan melalui mekanisme praperadilan yang sudah tidak berlaku lagi. Jangan sampai praperadilan menjadi forum kedua untuk menguji perkara yang sudah berjalan di persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.10
Praperadilan Ditolak, Status Dokter Tifa Masih Terdakwa
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.50
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Bisa tidak Sah
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.29
Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Berita terkait
Hakim Putuskan Praperadilan Tidak Dapat Diterima, Dokter Tifa: Kita Tetap Semangat
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 11.01
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Jilid II, Sidang Perdana Digelar Jumat Pekan Depan
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 15.58
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38
Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga Ahli Hadapi Sidang Praperadilan Besok
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 16.37