Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Melalui tim hukumnya, ia berdalih bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel), sehingga harus dibatalkan secara hukum. Tim hukum menyatakan bahwa kewenangan Yaqut dalam membagi kuota haji, yang merupakan turunan nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi, seharusnya menjadi urusan pengadilan tata usaha negara, bukan pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut berasal dari beberapa aspek, termasuk selisih penerimaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biaya percepatan pengisian kuota. Jaksa juga menyebut Yaqut dan pihak lain memperkaya diri dari kasus ini, termasuk Yaqut yang menerima 271.500 dolar AS. Yaqut didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tanpa kajian teknis yang memadai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
Yaqut Bantah Terima Rp 1 di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Hari Ini
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.52
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51