Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Melalui tim hukumnya, ia berdalih bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel), sehingga harus dibatalkan secara hukum. Tim hukum menyatakan bahwa kewenangan Yaqut dalam membagi kuota haji, yang merupakan turunan nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi, seharusnya menjadi urusan pengadilan tata usaha negara, bukan pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut berasal dari beberapa aspek, termasuk selisih penerimaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biaya percepatan pengisian kuota. Jaksa juga menyebut Yaqut dan pihak lain memperkaya diri dari kasus ini, termasuk Yaqut yang menerima 271.500 dolar AS. Yaqut didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tanpa kajian teknis yang memadai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait