Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Melalui tim hukumnya, ia berdalih bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel), sehingga harus dibatalkan secara hukum. Tim hukum menyatakan bahwa kewenangan Yaqut dalam membagi kuota haji, yang merupakan turunan nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi, seharusnya menjadi urusan pengadilan tata usaha negara, bukan pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut berasal dari beberapa aspek, termasuk selisih penerimaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biaya percepatan pengisian kuota. Jaksa juga menyebut Yaqut dan pihak lain memperkaya diri dari kasus ini, termasuk Yaqut yang menerima 271.500 dolar AS. Yaqut didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tanpa kajian teknis yang memadai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
Pengacara Yaqut: Skema 50:50 Kuota Haji Dibahas setelah Arahan Jokowi
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 01.12
BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan
JawaPos · 11 September 2026 pukul 08.45
Pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 06.40