Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus kuota haji tambahan 2024. Melalui nota perlawanan pada 18 Agustus 2026, Yaqut menyatakan surat dakwaan penuntut umum kabur, tidak jelas, dan tidak cermat. Ia menekankan kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis, seharusnya tidak difokuskan pada kesalahan teknis. Yaqut menegaskan perlawanan bukan penghindaran pokok perkara, melainkan memastikan forum berwenang dan dakwaan lengkap. Ia juga menolak dakwaan penerimaan uai, menyatakan tak pernah menerima satu rupiah pun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait