Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus kuota haji tambahan 2024. Melalui nota perlawanan pada 18 Agustus 2026, Yaqut menyatakan surat dakwaan penuntut umum kabur, tidak jelas, dan tidak cermat. Ia menekankan kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis, seharusnya tidak difokuskan pada kesalahan teknis. Yaqut menegaskan perlawanan bukan penghindaran pokok perkara, melainkan memastikan forum berwenang dan dakwaan lengkap. Ia juga menolak dakwaan penerimaan uai, menyatakan tak pernah menerima satu rupiah pun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 17.47
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.05
Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
Berita terkait
Gus Yaqut Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Kuota Haji
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 11.07
Uang 'Apresiasi' untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.35
Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Rp11 M di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.10
Saksi Ungkap Ace Hasan Marah-marah Tolak Uang Titipan Gus Alex untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.45