Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus kuota haji tambahan 2024. Melalui nota perlawanan pada 18 Agustus 2026, Yaqut menyatakan surat dakwaan penuntut umum kabur, tidak jelas, dan tidak cermat. Ia menekankan kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis, seharusnya tidak difokuskan pada kesalahan teknis. Yaqut menegaskan perlawanan bukan penghindaran pokok perkara, melainkan memastikan forum berwenang dan dakwaan lengkap. Ia juga menolak dakwaan penerimaan uai, menyatakan tak pernah menerima satu rupiah pun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.05
Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.31
Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
Berita terkait
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52