Hari Ini Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menghadapi sidang perdana dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di ruang Muhammad Hatta Ali. Majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani, beranggotakan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat meregistrasi empat perkara: Nomor 42 atas nama Yaqut Cholil Qoumas, Nomor 43 atas nama Isfhah Abidal Aziz, Nomor 44 atas nama Ismail Adham, dan Nomor 45 atas nama Asrul Aziz Taba. Dalam sidan praperadilan sebelumnya, KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.48
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.48
Kuasa Hukum Yaqut Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Haji Berubah
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
KPK Libatkan BPKP dalam Pemeriksaan Rudy Tanoe untuk Hitung Kerugian Negara
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.57
Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.17
Pengacara Gus Yaqut Sangkal KPK Sita Rp100 Miliar dari Rumah Kliennya
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 16.52