Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa merugikan keuangan negara Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Yaqut disebut melakukan pelanggaran hukum bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai mekanisme, tanpa kajian teknis, untuk mengakomodir PIHK, disertai penerimaan uang percepatan. Yaqut diduga memperkaya diri sendiri USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar) dan sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK. Kasus berawal dari penyidikan KPK 9 Agustus 2025; Yaqut dan Gus Alex ditetapkan tersangka 9 Januari 2026. Hasil audit BPK 24 Februari 2026 menyebut potensi kerugian negara Rp622 miliar. Yaqut ditahan KPK sejak 12 Maret 2026, dengan beberapa kali peralihan status karena kesehatan dan permohonan keluarga. Dua tersangka lain menyusul ditahan. Berkas perkara dilimpahkan ke JPU KPK pada 14 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait