Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji

Sidang perdana dugaan korupsi kuota haji tambahan mempertemukan dakwaan dan bantahan. Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang US$271.500 (sekitar Rp4,8 miliar) dan turut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Dakwaan berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 bersama staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba yang dinilai bertentangan dengan hukum untuk mengakomodasi Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Yaqut membantah tudingan itu, menyatakan tidak pernah menerima uang, dan menilai dakwaan jaksa hanya asumsi. Ia juga mempertanyakan di mana letak kerugian negara Rp622 miliar tersebut.

Jaksa menyebut sejumlah pihak lain memperoleh keuntungan, antara lain Gus Alex sebesar US$5.233.800 (setara Rp93,3 miliar) dan Rp330 juta. Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh keuntungan Rp478.173.058.166,41, dan Koperasi Perahu menerima US$26.500. Kuasa hukum Yaqut akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk menyusun perlawanan, sementara JPU KPK menyatakan keberatan karena menilai perkara semestinya masuk pemeriksaan pokok perkara. Sidang lanjutan akan beragenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait