Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321159/original/065738600_1786430944-ya4.jpg)
Sidang perdana dugaan korupsi kuota haji tambahan mempertemukan dakwaan dan bantahan. Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang US$271.500 (sekitar Rp4,8 miliar) dan turut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Dakwaan berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 bersama staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba yang dinilai bertentangan dengan hukum untuk mengakomodasi Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Yaqut membantah tudingan itu, menyatakan tidak pernah menerima uang, dan menilai dakwaan jaksa hanya asumsi. Ia juga mempertanyakan di mana letak kerugian negara Rp622 miliar tersebut.
Jaksa menyebut sejumlah pihak lain memperoleh keuntungan, antara lain Gus Alex sebesar US$5.233.800 (setara Rp93,3 miliar) dan Rp330 juta. Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh keuntungan Rp478.173.058.166,41, dan Koperasi Perahu menerima US$26.500. Kuasa hukum Yaqut akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk menyusun perlawanan, sementara JPU KPK menyatakan keberatan karena menilai perkara semestinya masuk pemeriksaan pokok perkara. Sidang lanjutan akan beragenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.47
Yaqut Tak Paham Dakwaan KPK: Saya Tidak Pernah Terima Rp1.000 Pun
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.48
Kuasa Hukum Yaqut Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Haji Berubah
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.54
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.48
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39