Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Ia menegaskan anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif, dan negara wajib melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang membahayakan tumbuh kembang mereka. Jika terbukti memuat unsur pidana, kasus tersebut harus diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.
Adang, yang juga mantan Wakapolri, menyebut perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang sangat luas. Ia berharap para kreator konten dan pelaku usaha digital memahami bahwa kebebasan berekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab, terutama saat melibatkan anak di bawah umur dalam promosi barang mengandung zat adiktif. Ia mengingatkan agar tidak mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi undang-undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 08.03
Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 23.40
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pelapor Kasus Promosi Vape Bigmo
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 12.37
KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 10.43
Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal
Berita terkait
Bigmo Dipastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Promo Vape Anak Hari Ini
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 13.47
Konten Promosi Vape Libatkan Anak-anak, Bigmo Segera Diperiksa Polisi
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.14
KPAI Kecam YouTuber Bigmo Ajak Anak Promosi Vape, Minta Polisi Tindak Tegas
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 08.49
Wamenag soal Kasus Hafalan Qur'an demi Miras: Hukum Harus Ditegaskan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.18