Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Ia menegaskan anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif, dan negara wajib melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang membahayakan tumbuh kembang mereka. Jika terbukti memuat unsur pidana, kasus tersebut harus diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

Adang, yang juga mantan Wakapolri, menyebut perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang sangat luas. Ia berharap para kreator konten dan pelaku usaha digital memahami bahwa kebebasan berekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab, terutama saat melibatkan anak di bawah umur dalam promosi barang mengandung zat adiktif. Ia mengingatkan agar tidak mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait