Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape. KPAI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kasus ini. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari promosi produk berbahaya, serta melibatkan anak dalam promosi vape merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

KPAI juga menyoroti perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik yang kini tidak hanya lewat iklan konvensional, tetapi melalui media sosial, konten viral, figur publik, influencer, dan visual yang dekat dengan karakter anak. Menurut KPAI, ada upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital, di mana anak-anak dibuat menganggap vape sebagai gaya hidup dan simbol pergaulan. Hal ini dianggap mengkhawatirkan karena anak mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait