Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ICC Kecam Sanksi AS: Serangan Independensi Peradilan!

International Criminal Court (ICC) mengecam sanksi AS terhadap Hakim Agung ICC Tomoko Akane dari Jepang dan Jaksa Abdoulaye Seye dari Senegal. Sanksi ini dianggap sebagai serangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional. ICC menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandatnya sesuai Statuta Roma demi kepentingan korban kejahatan internasional.

Amerika Serikat menandatangani Statuta Roma pada 2000 namun tidak pernah meratifikasinya. Di bawah pemerintahan Donald Trump, AS menuduh ICC dipolitisasi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi berdasarkan perintah eksekutif Trump, menyebutnya sebagai upaya melindungi warga AS dari "pengadilan palsu".

Uni Eropa, Prancis, Jepang, Belanda, Spanyol, dan PBB mengecam keras sanksi AS. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap ICC sebagai lembaga penting untuk menghadirkan keadilan bagi korban kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksi ini juga terkait dengan kasus penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang dikeluarkan ICC pada 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait