ICC Kecam Sanksi AS: Serangan Independensi Peradilan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

International Criminal Court (ICC) mengecam sanksi AS terhadap Hakim Agung ICC Tomoko Akane dari Jepang dan Jaksa Abdoulaye Seye dari Senegal. Sanksi ini dianggap sebagai serangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional. ICC menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandatnya sesuai Statuta Roma demi kepentingan korban kejahatan internasional.
Amerika Serikat menandatangani Statuta Roma pada 2000 namun tidak pernah meratifikasinya. Di bawah pemerintahan Donald Trump, AS menuduh ICC dipolitisasi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi berdasarkan perintah eksekutif Trump, menyebutnya sebagai upaya melindungi warga AS dari "pengadilan palsu".
Uni Eropa, Prancis, Jepang, Belanda, Spanyol, dan PBB mengecam keras sanksi AS. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap ICC sebagai lembaga penting untuk menghadirkan keadilan bagi korban kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksi ini juga terkait dengan kasus penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang dikeluarkan ICC pada 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.24
ICC Sebut Sanksi AS Bentuk Serangan atas Keadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.41
Keadilan di Tengah Tekanan: Presiden ICC Jadi Sasaran Sanksi AS
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane
Berita terkait
AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Presiden ICC dan Jaksa Senior
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.39
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Melonjak 4 Hari Beruntun
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.14
Trump Beraksi Lagi, Kini Hukum Presiden Mahkamah Pidana Internasional
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.20
AS Sanksi Ketua ICC Tomoko Akane, 9 dari 18 Hakim Kini Masuk Daftar
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.45