Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Masalah Ganti Rugi oleh Pihak Paguyuban

Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan bebas bersyarat setelah ditahan atas kasus investasi bodong platform Binomo. Korban mengungkapkan bahwa pembagian ganti rugi masih mengalami permasalahan oleh pihak paguyuban. Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, menyatakan bahwa pihak mereka sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025. Sementara itu, korban berharap Indra Kenz tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan banyak orang.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait