Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Infografis Daftar Kenaikan Tukin Prajurit TNI

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Kenaikan ini menjadi yang pertama dalam kurun waktu sekitar delapan tahun. Penyesuaian tukin ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan evaluasi reformasi birokrasi.

Berdasarkan Perpres tersebut, prajurit dengan kelas jabatan terendah (kelas 1) mendapatkan kenaikan sekitar Rp600 ribu menjadi Rp2,5 juta. Kelas jabatan menengah 2 hingga 11 menerima tukin mulai Rp2,9 juta hingga Rp9,8 juta, sementara kelas jabatan tinggi 12 hingga 17 berkisar antara Rp11,1 juta hingga Rp37,3 juta. Untuk pejabat tertinggi, pejabat bintang tiga menerima Rp44,8 juta dan pejabat bintang empat seperti kepala staf angkatan memperoleh tukin tertinggi sebesar Rp48,6 juta. Kenaikan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh personel TNI untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait