Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan tersebut dikonfirmasi oleh Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Sirait, pada 30 Juli 2026. Rico menyatakan bahwa Kemhan telah menerima salinan kedua perpres dan sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tukin ini merupakan hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PANRB, yang menandakan pertama kalinya sejak 2018 tunjangan kinerja TNI dan Kemhan mengalami penyesuaian. Kebijakan ini dilihat sebagai apresiasi pemerintah atas pengabdian, profesionalisme, dan kinerja prajurit serta pegawai, serta diharapkan dapat meningkatkan motivasi dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis pemerintah. Besaran angka kenaikan belum diungkapkan dalam perpres tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait