Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan tersebut dikonfirmasi oleh Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Sirait, pada 30 Juli 2026. Rico menyatakan bahwa Kemhan telah menerima salinan kedua perpres dan sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tukin ini merupakan hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PANRB, yang menandakan pertama kalinya sejak 2018 tunjangan kinerja TNI dan Kemhan mengalami penyesuaian. Kebijakan ini dilihat sebagai apresiasi pemerintah atas pengabdian, profesionalisme, dan kinerja prajurit serta pegawai, serta diharapkan dapat meningkatkan motivasi dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis pemerintah. Besaran angka kenaikan belum diungkapkan dalam perpres tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 08.10
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Besarannya Melesat dari 70% ke 90%
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 09.30
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 08.10
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Indeks Naik dari 70% ke 90%
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 06.41
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah 8 Tahun, Ini Besarannya
Berita terkait
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI, Komisi I: Kesejahteraan Meningkatkan Profesionalisme
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 16.45
Infografis Daftar Kenaikan Tukin Prajurit TNI
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 18.54
Komisi I DPR Harap TNI Perkuat Profesionalisme Usai Prabowo Naikkan Tukin
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.08
Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan-TNi hingga 90 Persen
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 06.51