Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kenaikan ini dikonfirmasi oleh Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo, yang menyatakan bahwa peraturan sudah diterima dan sedang dilaksanakan sesuai ketentuan.

Tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Contohnya, KSAD, KSAL, dan KSAU menerima Rp48.613.500 per bulan, sedangkan Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima Rp44.874.000 per bulan. Pejabat dan personel lain mendapat tunjangan sesuai kelas jabatan masing-masing.

Kemhan menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Harapannya, penyesuaian ini memotivasi personel untuk meningkatkan profesionalisme dan pengabdian dalam menjaga kedaulatan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait