Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kenaikan ini dikonfirmasi oleh Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo, yang menyatakan bahwa peraturan sudah diterima dan sedang dilaksanakan sesuai ketentuan.
Tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Contohnya, KSAD, KSAL, dan KSAU menerima Rp48.613.500 per bulan, sedangkan Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima Rp44.874.000 per bulan. Pejabat dan personel lain mendapat tunjangan sesuai kelas jabatan masing-masing.
Kemhan menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Harapannya, penyesuaian ini memotivasi personel untuk meningkatkan profesionalisme dan pengabdian dalam menjaga kedaulatan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 06.41
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah 8 Tahun, Ini Besarannya
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 21.38
Istana Jelaskan Alasan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Naik
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.17
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 08.10
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Besarannya Melesat dari 70% ke 90%
Berita terkait
Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan-TNi hingga 90 Persen
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 06.51
Istana Buka Suara soal Perpres Kenaikan Tukin TNI-Pegawai Kemhan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 01.30
Tunjangan Kinerja TNI Naik, Kepala Staf Jadi Rp48,61 Juta Per Bulan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 10.58
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI, Komisi I: Kesejahteraan Meningkatkan Profesionalisme
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 16.45