Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Besarannya Melesat dari 70% ke 90%

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Indeks pembayaran tunjangan dinaikkan dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional berdasarkan kelas jabatan, yang berarti kenaikan 20 poin persentase.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI. Diharapkan dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian personel dalam menjaga kedaulatan negara. Besaran tunjangan yang diterima setiap personel berbeda sesuai kelas jabatan masing-masing.

Contoh besaran tukin sebelum penyesuaian: kelas jabatan 17 Rp29.085.000 per bulan, kelas jabatan 16 Rp20.695.000, dan kelas jabatan 15 Rp14.721.000. Dengan indeks baru 90%, besaran ini diperkirakan meningkat mengikuti rumus yang berlaku dalam peraturan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait