IPR Apresiasi Langkah Jaksa Agung dalam Kasus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

IPR (Indonesia Political Review) mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta maaf secara terbuka terkait kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Permintaan maaf ini dianggap sebagai bentuk keberanian moral, tanggung jawab, dan komitmen untuk tata kelola pemerintahan yang transparan.
Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif IPR, menilai bahwa krisis ini harus dijadikan titik balik untuk mempercepat reformasi kelembagaan. Langkah-langkah konkret yang diperlukan meliputi penguatan pengawasan internal, perbaikan mekanisme promosi jabatan, peningkatan integritas aparat, dan penutupan celah penyalahgunaan wewenang agar Kejaksaan Agung lebih profesional. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Selain itu, LSAK menyarankan Jaksa Agung untuk tetap tegas dan menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum. Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya perbaikan institusi Kejaksaan Agung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 16.23
LSAK Minta Jaksa Agung Tegas dalam Menjaga Profesionalisme Penegakan Hukum
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 01.29
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Kerja Sama dengan Kejari Jaksel Untuk Mitigasi Risiko Hukum
Berita terkait
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30
Pihak Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Sebagai Karumga: Jaga Rumah Kosong
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.38