Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

IPR Apresiasi Langkah Jaksa Agung dalam Kasus Febrie Adriansyah

IPR (Indonesia Political Review) mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta maaf secara terbuka terkait kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Permintaan maaf ini dianggap sebagai bentuk keberanian moral, tanggung jawab, dan komitmen untuk tata kelola pemerintahan yang transparan.

Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif IPR, menilai bahwa krisis ini harus dijadikan titik balik untuk mempercepat reformasi kelembagaan. Langkah-langkah konkret yang diperlukan meliputi penguatan pengawasan internal, perbaikan mekanisme promosi jabatan, peningkatan integritas aparat, dan penutupan celah penyalahgunaan wewenang agar Kejaksaan Agung lebih profesional. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Selain itu, LSAK menyarankan Jaksa Agung untuk tetap tegas dan menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum. Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya perbaikan institusi Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait