Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa putusan bebas seorang terdakwa tidak dapat diajukan banding. Keputusan ini merujuk pada UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP, yang secara tegas mengatur bahwa putusan bebas tidak bisa dibanding. Dalam kasus terdakwa penipuan Eko Setiawan, Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim berpendapat bahwa karena undang-undang baru tidak mengatur secara jelas tentang banding untuk putusan bebas, maka tidak ada upaya hukum yang tersedia.
Putusan ini memiliki dampak luas bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, karena mengokohkan prinsip bahwa setelah pengadilan negeri memutus bebas, tidak ada jalur hukum lain yang dapat ditempuh oleh penuntut umum. Hal ini dapat mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dibebaskan. Kuasa hukum Eko Setiawan, Lukas Woitila Kurniawan, menyambut baik putusan ini sebagai penegasan keadilan dan kepastian hukum, serta merupakan terobosan hukum yang mengakhiri perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 19.05
Polisi Bakal Panggil Vicky Prasetyo Terkait 2 Laporan Dugaan Penipuan
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 21.55
IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Kelalaian Jaksa, Yakin Persidangkan Akan Lanjut
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 19.03
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara dr Tifa ke PN Jaktim, Sidang Mulai 6 Agustus
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 18.38
Satpam SPPG Jadi Tersangka Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Tangsel
Berita terkait
Kepergok Curi Mesin Pompa Air, Pencari Rongsok di Bogor Ditangkap
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.38
Lerai Keributan di Kafe, Pria di Semarang Malah Dikeroyok
kumparan · 30 September 2026 pukul 18.24
Bapak dan Anak di Karawang Kompak Curi Motor, Berujung Dibui
kumparan · 28 September 2026 pukul 23.42
Polres Serang Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan ABG 15 Tahun
Detik.com · 28 September 2026 pukul 14.58