Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa putusan bebas seorang terdakwa tidak dapat diajukan banding. Keputusan ini merujuk pada UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP, yang secara tegas mengatur bahwa putusan bebas tidak bisa dibanding. Dalam kasus terdakwa penipuan Eko Setiawan, Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim berpendapat bahwa karena undang-undang baru tidak mengatur secara jelas tentang banding untuk putusan bebas, maka tidak ada upaya hukum yang tersedia.

Putusan ini memiliki dampak luas bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, karena mengokohkan prinsip bahwa setelah pengadilan negeri memutus bebas, tidak ada jalur hukum lain yang dapat ditempuh oleh penuntut umum. Hal ini dapat mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dibebaskan. Kuasa hukum Eko Setiawan, Lukas Woitila Kurniawan, menyambut baik putusan ini sebagai penegasan keadilan dan kepastian hukum, serta merupakan terobosan hukum yang mengakhiri perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait